indoposonline.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 5 April 2021. Sehingga warga Jakarta diimbau tetap harus menjalankan protokol kesehatan (protkes), sebab sanksi bagi pelanggar tetap berlaku.
Selain itu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro telah menunjukkan hal yang signifikan terhadap penurunan jumlah kasus aktif di Jakarta, Selasa (23/3).
Maka dari itu, untuk menjaga penurunan jumlah kasus aktif, melalui keputusan gubernur DKI Nomor 294 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro Tingkat RT, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PPKM Mikro hingga 5 April 2021.
“Jangan bosan, karena virusnya tidak kenal jenuh, karena protokol kesehatan (protkes) masih harus dipatuhi, mari saling menasehati, saling mengingatkan dan melindungi sesama,” pesan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Sekadar diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. “Jika kamu menemukan pelanggaran protkes maka segera laporkan melalui aplikasi JAKI,” tutupnya. (ibl)