Oleh sebab itu hal yang utama dan pertama yang wajib dilakukan oleh Polri kata dia, pihak Korlantas Polri adalah memastikan data kendaraan dan pengemudi up to date, integrated, dan accurate.
“Tanpa ini program ETLE hanya akan menjadi macan di atas kertas saja. Di samping itu, pengamanan terhadap data kendaraan dan pengemudi juga perlu dipastikan. Tidak boleh data tersebut digunakan atau diakses oleh sembarang pihak. Hanya pihak yang bisa memberikan jaminan dan siap untuk bertanggung jawab atas penggunaan data kendaraan dan pengemudi itu yang berhak mendapat akses untuk menggunakan atau memanfaatkan data tersebut,” jelas dia.
Sementara itu, pengajar Hukum Tata Negara UGM lainnya, Dian Agung Wicaksono mengatakan, keberadaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sejalan dengan arahan pembangunan hukum nasional Indonesia. Hal itu tertuang dalam UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yakni upaya menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi serta mampu menangani dan menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang terkait kolusi, korupsi, nepotisme (KKN). Untuk itu, penerapan sistem ETLE juga sejalan dengan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam revolusi industri 4.0.