indoposonline.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakata, membantah pernyataannya dikaitkan dengan pemberitaan bahaya Bisfenol A (BPA) dari galon guna ulang berbahan Polycarbonat (PC). Sekretaris Umum Kesit Budi Handoyo menilai, PWI sama sekali tidak ada hubungannya dengan hal tersebut.
“Jadi waktu itu kan wartawan mengatasnamakan dari perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) tanya ke saya sambil jalan, bagaimana kalau ada pihak-pihak yang menghalangi tugas jurnialis. Ya saya jawab bisa dipidana sesuai Undang-Undang. Kemudian ditanya lagi apakah kalau misalnya melarang orang membuat rilis atau mengedarkan rilis itu menghalangi? Saya jawab, ya itu tinggal dipilah saja oleh medianya, menghalangi atau tidak. Kan kalau orang mengirim rilis boleh-boleh saja. Perkara mau dimuat atau tidak itu kan kebijakan dari redaksi masing-masing,” ujar Kesit dikutip dari jurnas.
Namun, dia tegaskan, lain halnya kalau tiba-tiba di lapangan si wartawan mau tugas dan dihalang-halangi. Jelas itu pelanggaran dan tidak boleh.