indoposonline.id – Polsek Menteng berhasil meringkus tiga orang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Menteng Tenggulun, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 10 paket sabu seberat 0,24 gram.
Mereka yang diamankan berinisial AD 20, MF 16, dan MD 17. Mereka ditangkap pada Kamis 25 Februari 2021. “Tim melakukan penggeledahan di rumah AD. Kami menemukan satu paket sabu dari dalam kamar AD,” kata Kapolsek Metro Menteng, AKBP Iver Son Masossoh, Senin (1/3/2021).
Penangkapan pelaku kata dia, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang sudah resah keberadaan pelaku. Apalagi, di rumah pelaku AD dikenal sebagai rawan tawuran.
“Iya, rumahnya itu berada di wilayah yang rawan tawuran. Jadi, kami fokus utamanya mengawasi di lokasi itu,” ungkap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku tersebut digelandang ke kantor Polsek Metro Menteng guna ditindak lebih lanjut.
“Masih kami dalami, sementara ini ketiga pelaku masih di kantor polisi. Soal pasal yang dikenakan bisa tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tegasnya. (car)