Indoposonline.id – Pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) terus digali keterangannya oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keterangan mereka diambil untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS TK.
“Hari ini, penyidik pidana khusus memeriksa HR, Deputi Direktur Keuangan BPJS TK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer saat berjumpa dengan wartawan di kantornya, Senin (1/3/2021).
Selama diperiksa, menurutnya, HR dicecar oleh penyidik mengenai pengelolaan keuangan dan dana investasi yang diduga terindikasi merugikan negara Rp 23,7 triliun. HR diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti,” jelas Leonard.
Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, Irvansyah Utoh Banja saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar pemeriksaan kembali pejabat di lingkungan internalnya tersebut.
Namun dia pernah menyatakan pihaknya akan mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan oleh Kejagung.
Selain itu, BPJS TK juga siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan.
“Kami berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional,” katanya belum lama ini.
Dalam kasus ini, Kejagung pernah menggeledah kantor BPJS TK di Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021) lalu. Itu tak lama setelah diterbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) oleh penyidik Pidana khusus Kejagung Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa puluhan dokumen. Meski begitu, penyidik masih belum menemukan calon tersangka dari kasus tersebut.(ydh)