indoposonline.id – Empat berkas perkara dugaan pelanggaran tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dan kawan-kawan akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Itu menyusul Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tentang penunjukkan PN Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.
“Surat Keputusan ini untuk memeriksa dan memutus berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama terdakwa MR (Muhammad Rizieq Shihab) dan kawan-kawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).
Menindaklanjuti hal itu, Tim Jaksa Penuntut Umum langsung mempersiapkan pelimpahan empat berkas perkara tersebut ke PN Jakarta Timur. “Tentunya (pelimpahan berkas) dilengkapi dengan surat dakwaan,” jelas Leonard.
Adapun keempat berkas perkara itu, terdiri dari tersangka MRS dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah, Maman Suryadi, Ali bin Ali Alatas, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus dengan sangkaan melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ”Kedua berkas itu, untuk perkara di Jalan Tebet Utara 28, Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020,” urai Leonard.
Ketiga, berkas perkara tersangka Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat bersama MRS dengan sangkaan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP. ”Berkas perkara itu, untuk perkara di Rumah Sakit UMMI Jalan Empang, Kota Bogor pada 27 November 2020,” imbuhnya.
Keempat, berkas tersangka MRS untuk peristiwa di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung, Bogor pada 13 November 2020.(ydh)