Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Kerumunan, Rizieq Bakal Disidang di PN Jaktim
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kasus Kerumunan, Rizieq Bakal Disidang di PN Jaktim
Nasional

Kasus Kerumunan, Rizieq Bakal Disidang di PN Jaktim

Redaksi
Redaksi Published 01 Mar 2021, 22:14
Share
3 Min Read
habib rizieq shihab republika 700x350 1
istimewa
SHARE

indoposonline.id – Empat berkas perkara dugaan pelanggaran tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dan kawan-kawan akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Itu menyusul Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tentang penunjukkan PN Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“Surat Keputusan ini untuk memeriksa dan memutus berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama terdakwa MR (Muhammad Rizieq Shihab) dan kawan-kawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

Menindaklanjuti hal itu, Tim Jaksa Penuntut Umum langsung mempersiapkan pelimpahan empat berkas perkara tersebut ke PN Jakarta Timur. “Tentunya (pelimpahan berkas) dilengkapi dengan surat dakwaan,” jelas Leonard.

Baca Juga

Habib Rizieq
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Habib Rizieq, Ribuan Personel TNI-Polri Siaga
Refly Harun Hadiri Sidang HRS Sebagai Saksi yang Meringankan
Lima Saksi Dihadirkan JPU Terkait Kasus Kerumunan Megamendung

Adapun keempat berkas perkara itu, terdiri dari tersangka MRS dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hrs, kasus kerumunan, sidang hrs
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kejagung1 Giliran Deputi Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung
Next Article IMG 20210301 WA0016 Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 Dilanjutkan

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?