indoposonline.id – Lima orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Kasus pelanggaran prokokol kesehatan yang memicu kerumunan di Megamendung atas terdakwa Habib Rizieq Shihab berjalan alot di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/04/2021).
Lima orang saksi yang dihadirkan yakni Dadang Sudiana, Bhabinkamtibmas, dr Ramli Randan, Kepala Puskesmas di Kecamatan Megamendung, Adang Mulyana, Kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinas Kesehatan Pemkab Bogor, serta dr. HA Sihabudin, Sundoyo, Kabiro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Lima orang saksi kita hadirkan,” kata Jaksa dalam persidangan, Senin (26/4).
Dalam sidang kali ini, sejumlah aparat Kepolisian gabungan pun diturunkan dalam upaya mengamankan jalannya persidangan tersebut. Baik di depan pagar PN Jaktim di dalam maupun di beberapa titik disekitar pengadilan.
Sebelumnya, Camat Megamendung Endi Rismawan dan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah yang dihadirkan sebagai saksi menyebut, HRS sebagai orang yang harus bertanggungjawab atas apa yang terjadi di Megamendung. (ibl)