Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lima Saksi Dihadirkan JPU Terkait Kasus Kerumunan Megamendung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Lima Saksi Dihadirkan JPU Terkait Kasus Kerumunan Megamendung
JabodetabekNews

Lima Saksi Dihadirkan JPU Terkait Kasus Kerumunan Megamendung

Redaksi
Redaksi Published 26 Apr 2021, 18:10
Share
1 Min Read
IMG 20210426 WA0008
Sidang pelanggaran protkes HRS digelar di PN Jakarta Timur. / ikbal indoposonline.id
SHARE

indoposonline.id – Lima orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Kasus pelanggaran prokokol kesehatan yang memicu kerumunan di Megamendung atas terdakwa Habib Rizieq Shihab berjalan alot di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/04/2021).

Lima orang saksi yang dihadirkan yakni Dadang Sudiana, Bhabinkamtibmas, dr Ramli Randan, Kepala Puskesmas di Kecamatan Megamendung, Adang Mulyana, Kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinas Kesehatan Pemkab Bogor, serta dr. HA Sihabudin, Sundoyo, Kabiro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Lima orang saksi kita hadirkan,” kata Jaksa dalam persidangan, Senin (26/4).

Dalam sidang kali ini, sejumlah aparat Kepolisian gabungan pun diturunkan dalam upaya mengamankan jalannya persidangan tersebut. Baik di depan pagar PN Jaktim di dalam maupun di beberapa titik disekitar pengadilan.

Baca Juga

Mantan imam besar FPI, Habib Rizieq disalah satu acara.(Foto Wikipedia)
Habib Rizieq Serukan Dukungan Pada Pemerintah Prabowo-Gibran
Habib Rizieq Shihab Bebas
Divonis Tiga Tahun Kurungan, Munarman Banding

Sebelumnya, Camat Megamendung Endi Rismawan dan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah yang dihadirkan sebagai saksi menyebut, HRS sebagai orang yang harus bertanggungjawab atas apa yang terjadi di Megamendung. (ibl)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: habib rizieq shihab, sidang hrs
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210426 WA0007 Kejagung Periksa Dua Petinggi PT ICR Soal Jual Beli Saham IUP Batubara Kabupaten Sarolangun  
Next Article WhatsApp Image 2021 02 01 at 21.44.54 Polisi Amankan Tiga Orang yang Loloskan WNI Pulang dari India Tanpa Karantina

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?