IPOL.ID – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Habib Rizieq Shihab atas perkara swab tes RS Ummi. Vonis PT DKI ini menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya yang memvonis Habib Rizieq dengan pidana penjara empat tahun.
Sementara itu di luar ruang sidang sebanyak ribuan personel gabungan TNI-Polri menjaga ketat sidang putusan banding perkara tes swab RS Ummi Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Total personel gabungan yang dikerahkan berjumlah 1.149 orang.
“Kami kerahkan 1.149 personel gabungan TNI-Polri,” kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sam Sunarto kepada wartawan, Senin (30/8).
Terkait putusan, Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada pers mengatakan putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta dari putusan PN sebelumnya.
Selain Rizieq, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaktim atas nama terdakwa Hanif Alatas yang divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor. “Semuanya dikuatkan,” ujar dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan hukuman empat penjara atas perkara hasil tes swab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Majelis Hakim menilai Rizieq terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaraan berita bohong yang timbulkan keonaran.
Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.
Pada bagian lain terdakwa Hanif Alatas divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor.
Hanif terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaraan berita bohong yang timbulkan keonaran.
Sama halnya dengan Rizieq Shihab, vonis yang dijatuhkan juga lebih ringan dari tuntutan yakni pidana penjara selama 2 tahun. (tim)