IPOL.ID – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Habib Rizieq Shihab atas perkara swab tes RS Ummi. Vonis PT DKI ini menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya yang memvonis Habib Rizieq dengan pidana penjara empat tahun.
Sementara itu di luar ruang sidang sebanyak ribuan personel gabungan TNI-Polri menjaga ketat sidang putusan banding perkara tes swab RS Ummi Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Total personel gabungan yang dikerahkan berjumlah 1.149 orang.
“Kami kerahkan 1.149 personel gabungan TNI-Polri,” kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sam Sunarto kepada wartawan, Senin (30/8).
Terkait putusan, Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada pers mengatakan putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta dari putusan PN sebelumnya.
Selain Rizieq, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaktim atas nama terdakwa Hanif Alatas yang divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor. “Semuanya dikuatkan,” ujar dia.