Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Habib Rizieq, Ribuan Personel TNI-Polri Siaga
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Habib Rizieq, Ribuan Personel TNI-Polri Siaga
HeadlineHukum

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Habib Rizieq, Ribuan Personel TNI-Polri Siaga

Timur
Timur Published 30 Aug 2021, 12:10
Share
3 Min Read
Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang. Hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan putusan banding HRS pada kasus swab di RS Ummi Bogor. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Habib Rizieq Shihab atas perkara swab tes RS Ummi. Vonis PT DKI ini menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya yang memvonis Habib Rizieq dengan pidana penjara empat tahun.

Sementara itu di luar ruang sidang sebanyak ribuan personel gabungan TNI-Polri menjaga ketat sidang putusan banding perkara tes swab RS Ummi Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Total personel gabungan yang dikerahkan berjumlah 1.149 orang.

“Kami kerahkan 1.149 personel gabungan TNI-Polri,” kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sam Sunarto kepada wartawan, Senin (30/8).

Terkait putusan, Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada pers mengatakan putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta dari putusan PN sebelumnya.

Baca Juga

Suasana sidang di PTUN Jakarta terkait gugatan penerbitan surat tanah. Foto: Ist
BPN Jakarta Timur Diduga Terbitkan Ratusan Surat Tanah di Lahan Bersertifikat Diduga Palsu
Habib Rizieq Serukan Dukungan Pada Pemerintah Prabowo-Gibran
Jaksa Agung: Selain Efek Jera, Penindakan Korupsi Big Fish Juga untuk Hentikan Virus Korupsi

Selain Rizieq, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaktim atas nama terdakwa Hanif Alatas yang divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor. “Semuanya dikuatkan,” ujar dia.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: habib rizieq shihab, hrs, imam besar, pengadilan tinggi DKI, perkara, PN Jakarta Timur, swas RS Ummi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article premanisme KPK Amankan Bupati Probolinggo dan Anggota DPR RI
Next Article Habib Rizieq Hakim PT Jakarta Bacakan Putusan Swab RS Ummi, Polisi Halau Simpatisan Habib Rizieq Shihab

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA0045
HeadlineJabodetabek

Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional

Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
HeadlineNews
Dipanggil KPK, Kepala BPBD Bakal Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Bupati Tulungagung
18 May 2026, 16:33
Ekonomi
Masyarakat Wajib Waspada Modus Penipuan, BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online
18 May 2026, 17:41
Olahraga
Pelantikan dan Pengukuhan Kepengurusan baru PB FAJI periode 2026-2030
18 May 2026, 15:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?