IPOL.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, sebagai tersangka perintangan penyidikan korupsi ekspor CPO Wilmar Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan penetapan tersangka setelah adanya cukup bukti adanya perbuatan tindak pidana tersebut.
“Dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan,” ujar Anang dalam jumpa pers di kompleks Kejagung RI, Senin (25/5/2026) malam.
Disebutkan dugaan tindak pidana tersebut ditemukan dalam persidangan terdakwa pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam bulan Januari 2022 – April 2022.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penyitaan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.
“Penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri,” ungkap Anang.
Selain penyitaan, penyidik juga memperhatikan notulensi ekspose dengan ahli serta serangkaian tindakan penyidikan.
