“(Penerimaan uang) melalui rekening Bank BCA atas nama saudari ANK dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Willmar Group,” pungkas Anang.
Tersangka YHF dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Yudha Krastawan)
