IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga kini belum ada pembahasan mengenai kemungkinan dilakukan investigasi bersama terkait dugaan korupsi batu bara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pembahasan yang berlangsung bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya lebih banyak menyangkut mekanisme koordinasi penanganan kasus.
“Karena memang mulai dari pengumpulan awal, penyelidikan, sampai naik sidik itu dilakukan di sana, kami hanya diminta dalam rangka koordinasi dan supervisi,” katanya, Sabtu (11/7).
Koordinasi tersebut telah dilakukan pada Jumat (10/7). Dalam pertemuan itu, KPK melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi memaparkan mekanisme koordinasi serta supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

