KPK menilai kasus korupsi batu bara masih dalam tahap awal. Jika KPK ingin mengambil alih, harus lebih dulu melalui komunikasi dan supervisi, baru kemudian disesuaikan dengan syarat pengambilalihan perkara sebagaimana diatur Pasal 10A ayat (2) UU KPK.
“Jadi tidak bisa misalkan diambil alih dengan asumsi sendiri,” ucapnya.
Kasus yang tengah diselidiki berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Rangkaian perkara itu mencakup dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout) di lingkungan PLN, dugaan korupsi pengelolaan Asabri dan Jiwasraya pada periode 2020-2025, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Namun soal harta yang ditemukan, FA berkilah itu bukan miliknya, melainkan milik orang lain yang identitasnya tidak ia ungkap. (far)

