Dia mengubah laporan yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum.
“Sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan RI terkait DMO direkomendasikan oleh Ombudsman RI untuk dicabut,” ujar Anang.
Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Nomor: Nomor: 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 yang disusun secara melawan hukum oleh Yeka, seharusnya hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan RI sebagai Terlapor.
“Tetapi tersangka YHF memberikan LHP kepada Marcella Santoso dan Tim dari AALF Legal,” ujarnya.
LHP itu kemudian dijadikan dasar hukum untuk Materi Gugatan Tata Usaha Negara dan Materi Gugatan Perdata kepada Kementerian Perdagangan RI.
LHP itu menjadi pertimbangan dalam Putusan Onslag Perkara Pidana Ekspor CPO dengan Terdakwa Korporasi PT Willmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.
Yeka telah melakukan perbuatan tindak pidana tersebut karena telah menerima sejumlah uang dari Korporasi PT Willmar Group terkait dengan LAHP Nomor: 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022.
