Rangkaian tindakan penyidikan itu berupa pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang dilakukan secara mendalam, profesional dan akuntabel
“Dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” imbuh Anang.
Tersangka Yeka Hendra Fatika dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Kasus perintangan penyidikan yang menjerat Yeka, yakni berawal pada awal bulan Februari tahun 2022. Pada saat itu terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Yeka selaku Anggota Ombudsman RI (periode 2021-2026) menginisiasi untuk melakukan investigasi.
Yeka memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III melakukan survei di 34 provinsi di wilayah Indonesia dan tracking melalui media. Hasilnya kemudian dituangkan dalam Laporan Informasi Ombudsman tanggal 24 Maret 2022 perihal Dugaan Maladministrasi dalam Penyediaan dan Stabilisasi Harga Minyak Goreng oleh Kementrian Perdagangan RI.
“Tersangka telah merubah materi Laporan Informasi Ombudsman RI,” ungkapnya.
