“Saksi bersama warga kemudian membantu kedua korban untuk dibawa ke rumah sakit Karika Husada, agar mendapat pertolongan medis,” kata Erna.
Atas perbuatan pelaku, akan dijerat Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling singkat Dua Tahun Delapan Bulan atau paling lama 5 tahun penjara. Kini korban dan pelaku masih mendapat perawatan medis. (put)