Maka baik Andy N. Sommeng dan Suyud Margono sepakat bahwa perlindungan merek terkenal sepantasnya hanya dapat diaplikasikan kepada house brand/merek utama seperti Dove dan Lifebuoy, yang telah dikenal secara baik oleh masyarakat luas, dan tidak serta merta dapat diaplikasikan kepada secondary mark yang bukan merupakan unsur dominan dari keseluruhan merek, terlebih lagi jika secondary mark tersebut merupakan kalimat yang bersifat umum/ deskriptif.
Untuk itu, keduanya berharap dalam suatu pemeriksaan merek oleh Direktorat Merek maupun sengketa pada tahap Pengadilan Niaga atas penggunaan secondary brand yang bersifat umum/ deskriptif pada merek terkenal, penulis berpendapat bahwa unsur main brand/merek utama harus dipertimbangkan secara mendalam, mengingat unsur tersebut dapat dikategorikan sebagai unsur esensial dan daya pembeda yang sangat kuat untuk mencegah terjadinya dilusi, khususnya di mata konsumen.(msb)