Sebab, para penghuni tidak kunjung menunjukkan bukti kepemilikan lahan hingga surat peringatan ketiga diterbitkan pada tanggal 25 Maret 2021.
Terhitung 1 x 24 jam, para penghuni diminta untuk membongkar bangunan pribadi, apabila tidak ingin dibongkar paksa petugas.
“Nah, sudah kita sampaikan, jadi kalau tidak memiliki hak apapun jadi siap-siap saja, karena Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penataan secara terpadu di kawasan tersebut, mulai dari saluran air, trotoar dan taman,” tutupnya. (ibl)