Pelaku diamankan di rumahnya di Kelurahan Bakti Jaya, Kota Depok pada 24 Maret 2021 sekitar pukul 04.00 WIB.
Polisi mengungkapkan, pelaku sudah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di antaranya di wilayah hukum Mampang Prapatan ada tiga lokasi dan delapan lokasi di wilayah hukum Jakarta Selatan.
Polisi meyakini aksi kejahatan serupa juga dilakukan di sejumlah tempat di luar wilayah Jakarta Selatan di antaranya di Jakarta Barat.
“Sementara ini pelaku mengaku menjual (barang rampasan) ‘on the spot‘ tapi kami dalami siapa tahu ada penadah,” katanya.
Sementara itu, pelaku S yang berprofesi sebagai tukang reparasi telepon seluler itu mengaku melakukan aksi kejahatan dengan menyamar sebagai polisi karena memanfaatkan situasi pandemi COVID-19, yakni tidak boleh berkerumun.
Ia juga mengaku melakukan perampasan tersebut karena alasan ekonomi termasuk membeli susu untuk anaknya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya korek api berbentuk senjata api, ponsel dan rekaman CCTV.