“Ya bagi kami pengesahan pengunduran diri Ketua Umum PB.ISSI periode 2019-2021 dan seluruh tindakannya serta keputusan yang dilakukannya setelah pengunduran diri tersebut adalah tindakan melawan hukum,”papar Eka.
RSO sejatinya sudah mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PB.ISSI hasil Munas 2019 di Bandung Jabar karena sudah menjadi Ketua NOC of Indonesia/KOI (Komite Olimpiade Indonesia). Salah satu persyaratan menjadi Ketua NOC tidak boleh memimpin induk organisasi cabang olahraga (PB/PP).
Namun seperti dikatakan Eka, RSO masih bertahan memimpin PB.ISSI dan bahkan masih mengambil keputusan-keputusan straregis. Semestinya RSO itu lanjutnya membentuk Plt dengan tugas mempersiapkan Munaslub ISSI.
“Tindakan-tindakan RSO yang menabrak aturan. Inilah memicu lahirnya mosi tidak percaya kepada dirinya yang dilayangkan.22 Pengprov ISSI 27 Juni 2020 di Bandung,”tutur Eka.
Mosi tidak percaya itu berlanjut dengan deklarasi pencalonan Tatang Sulaiman sebagai Ketua Umum PB.ISSI hingga terpilih secara aklamasi pada Munaslub 17 Oktober 2020 di Hotel Aston Kartika, Grogol Jakarta.