indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) harus membongkar total gedung utamanya yang hangus terbakar pada 22 Agustus 2020 lalu. Ini lantaran gedung tersebut sudah tak layak direnovasi, sehingga harus dibongkar secara keseluruhan sebelum dibangun ulang.
“Berdasarkan analisis oleh Tim Analisis Nilai Bangunan dari Direktorat Bina Penataan Bangunan pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bangunan tidak memungkinkan untuk dipergunakan kembali maka bangunan gedung harus dibongkar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (30/3).
Leo mengatakan, untuk membongkar gedung tersebut pihaknya telah mengantongi izin dari Menteri Keuangan. Ini mengingat, secara administrasi negara, gedung tersebut masuk sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang terdata pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI. “Pembongkaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan RI,” ucapnya.