IPOL.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa kripto masih kerap dimanfaatkan untuk memindahkan dana oleh para pelaku judi online (judol). Salah satu aliran dana itu paling masif dilancarkan ke Singapura.
“Sebagaimana tahun 2024 bahwa kripto mengalami trend kenaikan sebagai salah satu instrumen untuk memindahkan dana. Namun, masih ditemukan pula aliran dana ke Singapura, UK dan Filipina dengan menggunakan instrumen transfer dana,” ujar Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
“Ya memang kemajuan fintech berdampak massivenya virtual currency dipergunakan sebagai alternative transaksi untuk menyembunyikan harta-harta illegal,” sambungnya.
Sebelumnya, Ivan menyebut saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah judi online (judol). Hal ini dilihat dari perputaran dana judi online yang mengalami pergeseran dari 2024 lalu sebesar Rp981 triliun, kini mencapai Rp 1.200 triliun pada 2025.
Angka tersebut diambil dari pergeseran pola transaksi judol hingga hasilnya diamankan ke luar negeri.