indoposonline.id – Serikat Pekerja (SP) PLN menyesalkan dan menyayangkan pernyataan beberapa pejabat struktural PT PLN (Persero) saat pertemuan virtual online antara Perseroan dengan SP PLN dan serikat pekerja lainnya beberapa waktu lalu. SP PLN merasa ada pernyataan yang memberi kesan keberpihakan Perseroan dan mengabaikan aturan yang berlaku.
Pernyataan pertama dari pihak perseroan adalah bahwa Perundingan PKB yang akan dilakukan adalah perundingan PKB yang baru berdasarkan hasil verifikasi keanggotaan serikat pekerja di lingkungan PLN pada bulan September 2019 dan bukan melanjutkan perundingan PKB sebelumnya karena dianggap telah deadlock.
Sementara oknum pejabat kedua menyatakan, bahwa Manajemen hanya akan berunding PKB dengan serikat pekerja yang mau berunding saja, siap untuk digugat oleh pihak manapun dan akan dihadapi bersama dengan serikat pekerja yang ikut berunding PKB.
“Jika pernyataan kedua oknum pejabat Perseroan tersebut benar-benar mewakili sikap Perseroan, maka seharusnya disampaikan kepada SP PLN secara tertulis. Karena pernyataan mereka sama artinya telah memaksa SP PLN untuk mengambil haknya melakukan Aksi Mogok sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali,SH, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/3/2021).