indoposonline.id – Aparat Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjegal empat tersangka yang mengedarkan dolar palsu. Petugas mengendus aksi keempat tersangka berinisial SUL, IS, HS dan AD dan disita 1.000 lembar dolar palsu pecahan USD 100.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kronologi pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran dolar palsu di daerah Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Petugas melakukan penyelidikan dan berpura-pura menjadi pembeli dengan memesan uang pecahan USD 100 sebanyak 1.000 lembar dengan harga Rp 300 juta, Sabtu (13/2/2021) lalu.
“Pada saat bertransaksi diamankan tersangka SUL, berikut 1.000 lembar uang dolar palsu,” kata Yusri, Rabu (10/3).
Dalam kasus mata uang asing khususnya dollar Amerika Serikat, pelaku juga bermain di Euro. “Barang bukti yang kami amankan sekitar 1.000 lembar (pecahan 100 Dollar AS) itu kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,4 miliar,” ujar Yusri Rabu (10/3/2021).
Yusri menerangkan, keempat tersangka SUL, IS, HS dan AD dalam kasus ini memiliki perannya masing-masing.