Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Subdit Fismondev Gulung Komplotan Pengedar Dolar Palsu 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Subdit Fismondev Gulung Komplotan Pengedar Dolar Palsu 
HeadlineJabodetabek

Subdit Fismondev Gulung Komplotan Pengedar Dolar Palsu 

Redaksi
Redaksi Published 10 Mar 2021, 20:20
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2021 03 10 at 19.46.22 e1615382349274
Empat tersangka pengedar uang palsu. Foto: Istimewa
SHARE

Yusri menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku sudah beraksi sejak tahun 2018 lalu, dan telah mengedarkan sekitar 540.000 lembar uang palsu pecahan USD 100. Setiap bulan, tersangka bisa mengedarkan 15.000 lembar pecahan USD 100.

“Per 1.000 lembar dia jual Rp 7 juta kepada yang membeli. Modal untuk membuat 1.000 lembar itu menurut keterangan yang bersangkutan sekitar Rp 300.000 mulai dari kertas, tinta sampai bahan lainnya,” tandasnya.

Uang Rp 7 juta hasil penjualan 1.000 lembar uang palsu itu, dibagi-bagi sesuai peran masing-masing tersangka. “Yang mencetak itu dapat Rp 700.000, yang mengedarkan Rp 3.000.000, dan sisanya untuk pemodal tersangka HS,” ungkap dia.

Para tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara. (ibl)

Baca Juga

Mobil layanan SIM Keliling Jakarta yang disediakan Polda Metro Jaya, hari ini, selasa (12/12). Foto: NTMC
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Penyidik Polda Metro Jaya Sudah Periksa 31 Saksi di Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komplotan pengedar upal digulung, polda metro jaya, uang palsu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BFC06776 Bhayangkara FC Tak Sabar Berlaga di Piala Menpora
Next Article prostitusiiii Tidak Punya Akhlak, Pria di Karawang Tawarkan Istrinya untuk Kencan Rp 600 Ribu

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0079
HeadlineNews

KPK Ultimatum Pengusaha Heri Black Lantaran Mangkir Dalam Pemeriksaan Korupsi di Ditjen Bea Cukai

HeadlineJabodetabek
Polisi Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal
11 May 2026, 23:04
Ekonomi
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei
12 May 2026, 08:25
Jakarta Raya
LPSK Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan Restitusi ke 182 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha
11 May 2026, 22:18
HukumNews
KPK Periksa 3 Pejabat Madiun, Salah Satunya Jabat Plt Wali Kota
11 May 2026, 22:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?