IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati pandangan publik soal tuntutan terhadap tiga tiga terdakwa dari PT Blueray Cargo dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
“KPK menghormati setiap pandangan maupun masukan yang berkembang di ruang publik sebagai bagian dari dinamika dalam negara demokrasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Menurut dia, seluruh tindakan penegakan hukum yang dilakukan KPK, termasuk penyusunan surat tuntutan oleh JPU, didasarkan pada fakta hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Bukan atas dasar opini ataupun persepsi publik.
“Dalam sistem peradilan pidana, surat tuntutan merupakan bentuk legal opinion Jaksa Penuntut Umum yang disusun secara independen berdasarkan hasil pembuktian di persidangan,” katanya.
Selain itu tuntutan tindak pidana tidak dapat dipandang secara parsial hanya dari besaran pidana yang dimohonkan, melainkan harus dipahami sebagai satu kesatuan dengan konstruksi yuridis perkara, pembuktian unsur pidana, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta tujuan pemidanaan.

