IPOL.ID — Polda Metro Jaya membongkar jaringan dugaan perjudian online, pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang beroperasi melalui aplikasi HOT51. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan total 13 tersangka, terdiri atas delapan tersangka perorangan dan lima korporasi. Satu warga negara asing asal Tiongkok yang diduga berperan sebagai pengendali utama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik telah mengamankan delapan tersangka perorangan, lima tersangka korporasi, serta menetapkan satu warga negara asing asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/6/2026).
Hasil penyidikan mengungkap aplikasi HOT51 tidak hanya dimanfaatkan sebagai platform siaran langsung bermuatan pornografi, tetapi juga menjadi sarana promosi dan operasional perjudian daring. Dana hasil aktivitas ilegal tersebut diduga disamarkan melalui sejumlah perusahaan cangkang sebelum dialihkan ke berbagai rekening dan bisnis lain.
Kapolda Metro Jaya menjelaskan penyidik menemukan indikasi perputaran transaksi mencapai sekitar Rp559,8 miliar. Sebagian aliran dana diduga digunakan untuk membiayai usaha perjudian berkedok arena permainan ketangkasan, termasuk Disney Timezone dan Sky Timezone, dengan omzet miliaran rupiah setiap bulan.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset, penyidik memblokir 118 rekening dan virtual account yang diduga terkait jaringan tersebut. Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp14,96 miliar, dokumen korporasi, serta berbagai barang bukti elektronik yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Selain membongkar jaringan keuangan, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya juga sebelumnya mengungkap praktik eksploitasi anak dalam siaran langsung di media sosial yang diduga berkaitan dengan ekosistem digital serupa. Langkah ini menunjukkan pengusutan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga jaringan yang memfasilitasi penyebaran konten ilegal di ruang siber.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, memburu pelaku lain yang terlibat, serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lintas negara dalam perkara tersebut. (tim)

