Arifin menegaskan, penertiban itu telah sesuai dengan ketentuan. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta, sebelumnya telah mengirimkan dua surat peringatan sejak Desember 2020 lalu. Tetapi surat yang berisi perintah untuk membongkar area batching plant itu tidak kunjung digubris.
“Namun, sampai dengan hari ini, tidak ada niat baik untuk melakukan pemindahan,” tukasnya.
Bahkan, surat peringatan ketiga juga dilayangkan pada Januari 2021 lalu. Serupa dengan surat peringatan sebelumnya, pihak PT Betamix justru mengabaikan peringatan dengan tetap beroperasi hingga saat ini.
Selain melanggar aturan, keberadaan batching plant banyak dikeluhkan masyarakat karena merusak lingkungan serta memicu beragam polusi. Mulai dari pencemaran udara hingga tercemarnya air tanah. Pembuangan limbah batching plant juga dibuang langsung ke saluran air yang dapat menyebabkan banjir.
“Saluran air jadi penuh endapan dan tercemar. Jadi kita akan kembalikan fungsi tata ruang sebagaimana mestinya. Karena memang ada ketentuan zonasi tertentu yaitu zonasi industri yang diperbolehkan,” ujar Arifin.