indoposonline.id – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, pada kasus pengendara mobil Mercedes Benz yang menabrak sekeluarga di TKP di Jalan Cengkir Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/3) pukul 06.17 WIB lalu. Tersangka berinisial MRK, 21, terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Pada Selasa (22/3) pukul 21.00 WIB, kita temukan mobil tersangka bernopol B 2388 RFQ di kediaman orangtuanya di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Namun tidak ada tersangka di kediaman orangtua tersangka. Kepada keluarganya, kita minta agar tersangka menyerahkan diri jika tidak kita lakukan penangkapan,” tegas Sambodo sebelum menunjukkan barang bukti mobil Mercy di kawasan Pancoran, Rabu (24/3).
Adapun saat itu, tersangka MRK ingin ke rumah orangtuanya di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Melaju dari arah timur ke barat. Menurut pengakuan tersangka MRK, dia saat kejadian itu sedang memperhatikan kursi seat belt.
Setelah kejadian tabrak lari sekeluarga itu, tersangka kabur karena takut di kormas massa.
Sambodo melanjutkan, kemudian pada Rabu (23/3) sekitar pukul 11.30 WIB, dengan diantar orangtuanya, tersangka MRK menyerahkan diri ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Berdasarkan dari keterangan saksi-saksi (5 orang saksi), analisa tim pada 10 rekaman CCTV di sekitar TKP. Terdapat mobil sedan Mercedez Benz warna hitam yang melintas dilokasi kejadian pada Minggu (21/3) sekitar pukul 06.17 WIB.
“Di sini pun nopol mobil tersangka sulit terdeteksi, kita terus mencari CCTV yang jelas,” ungkap dia.
Dalam pemeriksaan tersangka MRK oleh petugas Unit Lantas Polda Metro Jaya. Tersangka penabrak sekeluarga di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara tersebut pun dilakukan pemeriksaan cek urine.
“Tersangka sudah dilakukan cek urine dan hasilnya masih kita tunggu,” tandas Sambodo.
Atas kejadian itu, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (3) UU tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang mengalami luka berat, ditambah Pasal 312 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberi pertolongan atau tidak melaporkan kepada pihak Kepolisian dengan tanpa alasan, dijerat sanksi pidana. “Hukumannya 5 tahun penjara,” tegas Sambodo.
Sebelumnya, salah satu korban kecelakaan, Tonymin Salim, 41, mengatakan, saat itu dirinya sedang lari pagi bersama istri dan kedua anaknya.
“Jadi pagi-pagi hari Minggu saya bersama keluarga, ada anak saya yang paling besar sama istri, sama anak saya yang paling kecil, nah itu kami lagi jalan pagi dari rumah mutar, pas lewat kantor kelurahan ada pertigaan, ditabrak mobil Mercy,” kata Tonymin pada wartawan. (ibl)