Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tersangka Pengendara Mercy Tabrak Sekeluarga di Kelapa Gading Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Tersangka Pengendara Mercy Tabrak Sekeluarga di Kelapa Gading Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Jakarta RayaNews

Tersangka Pengendara Mercy Tabrak Sekeluarga di Kelapa Gading Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi Published 25 Mar 2021, 11:59
Share
3 Min Read
IMG 20210325 115747
SHARE

Sambodo melanjutkan, kemudian pada Rabu (23/3) sekitar pukul 11.30 WIB, dengan diantar orangtuanya, tersangka MRK menyerahkan diri ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Berdasarkan dari keterangan saksi-saksi (5 orang saksi), analisa tim pada 10 rekaman CCTV di sekitar TKP. Terdapat mobil sedan Mercedez Benz warna hitam yang melintas dilokasi kejadian pada Minggu (21/3) sekitar pukul 06.17 WIB.

“Di sini pun nopol mobil tersangka sulit terdeteksi, kita terus mencari CCTV yang jelas,” ungkap dia.

Dalam pemeriksaan tersangka MRK oleh petugas Unit Lantas Polda Metro Jaya. Tersangka penabrak sekeluarga di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara tersebut pun dilakukan pemeriksaan cek urine.

Baca Juga

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melepas peserta lomba lari Digiland Run 2026, di Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (17/6/2026). Foto: Ist
Pramono Targetkan Jakarta Jadi Destinasi Sport Tourism Dunia
SIM Keliling Jakarta Minggu 17 Mei Buka di 2 Lokasi
CFD Rasuna Said Dievaluasi, Pemprov Pastikan Ditunda Hingga Juni

“Tersangka sudah dilakukan cek urine dan hasilnya masih kita tunggu,” tandas Sambodo.

Atas kejadian itu, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (3) UU tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang mengalami luka berat, ditambah Pasal 312 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberi pertolongan atau tidak melaporkan kepada pihak Kepolisian dengan tanpa alasan, dijerat sanksi pidana. “Hukumannya 5 tahun penjara,” tegas Sambodo.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210325 092329 Jatim Puncaki Sirnas Wushu Taolu Seri I/2021
Next Article IMG 20210325 WA0036 Jamsyar Berikan Penjaminan Atas Cicilan Produk Emas BSI

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi pemantauan hilal. Foto: NU Online
Nasional

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H

Headline
Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea
17 May 2026, 10:15
Kriminal
Manusia Silver Todong Pengendara di Kuta Diciduk Polisi
17 May 2026, 14:21
Nasional
Miris! Dugaan Child Grooming Terjadi di Dunia Pendidikan
17 May 2026, 12:23
Gaya hidup
Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan
17 May 2026, 14:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?