IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan bersama Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperluas perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendeta, penatua, pelayan gereja, serta ekosistem gereja GPIB di seluruh Indonesia.
Penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Indra Iswanto beserta jajaran Bidang Kepesertaan Strategis dan Akuisisi (KSA), sementara GPIB diwakili Ketua Umum, Sekretaris Umum, Ketua II, dan Bendahara. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya mempercepat Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) bagi pekerja keagamaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Indra Iswanto menyampaikan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas perlindungan bagi pekerja keagamaan yang selama ini berperan besar dalam pelayanan sosial dan spiritual kepada masyarakat.
Menurut Indra, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan hak seluruh pekerja tanpa membedakan profesi, termasuk mereka yang mengabdikan diri di lingkungan gereja. “Pendeta, penatua, dan seluruh pekerja gereja memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Sudah selayaknya mereka memperoleh perlindungan agar dapat menjalankan pelayanan dengan aman dan tenang,” ujar Indra.

