“Kolaborasi ini akan memperkuat perlindungan secara menyeluruh, tidak hanya bagi pengurus gereja, tetapi juga seluruh ekosistem pelayanan yang menjalankan aktivitas setiap hari,” ungkap Indra.
Indra menuturkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko pekerjaan, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, hingga tabungan hari tua. Peserta segmen Bukan Penerima Upah dapat mengikuti program JKK, JKM, dan JHT secara bertahap sesuai kebutuhan dan kemampuan iuran. Program tersebut dirancang agar pekerja informal, termasuk pekerja keagamaan, tetap memperoleh perlindungan sosial yang berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan setiap pekerja gereja memiliki rasa aman karena negara hadir melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutur Indra.
Indra menambahkan penandatanganan PKS menjadi awal penguatan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan GPIB dalam meningkatkan literasi perlindungan sosial di lingkungan gereja. Melalui edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, gereja diharapkan dapat berperan aktif mendaftarkan para pendeta, pekerja, maupun jemaat yang memiliki aktivitas kerja ke dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

