Indra menjelaskan ruang lingkup PKS mencakup sosialisasi, edukasi, serta pendaftaran pekerja gereja pada segmen Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU). Tahap awal difokuskan pada perluasan kepesertaan pekerja keagamaan yang belum terlindungi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Berdasarkan pemetaan awal, terdapat potensi sekitar 16 ribu pekerja keagamaan di lingkungan GPIB yang dapat memperoleh perlindungan melalui skema tersebut.
“Kami akan melaksanakan sosialisasi secara bertahap dan masif agar semakin banyak pekerja gereja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” kata Indra.
Indra mengungkapkan GPIB memiliki sekitar 350 gereja yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Hingga saat ini, sebanyak 208 gereja telah terdaftar sebagai pemberi kerja dalam segmen Penerima Upah, sehingga kerja sama lanjutan diarahkan untuk memperluas perlindungan kepada para pendeta, pelayan gereja, dan pekerja keagamaan lainnya yang belum menjadi peserta.

