Sambodo melanjutkan, kemudian pada Rabu (23/3) sekitar pukul 11.30 WIB, dengan diantar orangtuanya, tersangka MRK menyerahkan diri ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Berdasarkan dari keterangan saksi-saksi (5 orang saksi), analisa tim pada 10 rekaman CCTV di sekitar TKP. Terdapat mobil sedan Mercedez Benz warna hitam yang melintas dilokasi kejadian pada Minggu (21/3) sekitar pukul 06.17 WIB.
“Di sini pun nopol mobil tersangka sulit terdeteksi, kita terus mencari CCTV yang jelas,” ungkap dia.
Dalam pemeriksaan tersangka MRK oleh petugas Unit Lantas Polda Metro Jaya. Tersangka penabrak sekeluarga di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara tersebut pun dilakukan pemeriksaan cek urine.
“Tersangka sudah dilakukan cek urine dan hasilnya masih kita tunggu,” tandas Sambodo.
Atas kejadian itu, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (3) UU tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang mengalami luka berat, ditambah Pasal 312 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberi pertolongan atau tidak melaporkan kepada pihak Kepolisian dengan tanpa alasan, dijerat sanksi pidana. “Hukumannya 5 tahun penjara,” tegas Sambodo.