“Tim JPU tetap menghormati Terdakwa MRS sebagai ulama dan meminta Tim Hukum Terdakwa MRS memahami tugas dan fungsi Tim JPU dalam proses penyelesaian perkara Terdakwa MRS,” kata Syahnan.
Lebih lanjut, Syahnan juga meminta kepada Penasehat Hukum MRS untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat Tim JPU di dalam persidangan.
Ketua Tim JPU pun mengajak Tim Penasihat Hukum terdakwa MRS, pengurus dan anggota PA 212 serta seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(ydh)