Tubagus mengatakan, kasus yang dilaporkan Dian Rahmiani diduga terdapat unsur tindak pidana.
Oleh karena itu, pihaknya kini tengah mencari sejumlah alat bukti sebelum menetapkan tersangka atas kasus yang kini telah ditetapkan ke penyidikan.
“Memang ada diduga ada yang dipalsukan atau ada kewajiban yang tidak dilakukan. Apakah itu bisa jadi pidana atau tidak ini sekarang lagi dikumpulkan alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya,” ujar Tubagus.
Sementara, kuasa hukum korban, Hartanto berharap kasus kliennya ini bisa cepat terungkap oleh Tim Satgas Mafia Tanah.
Dirinya berharap agar para tersangka yang sudah merugikan kliennya itu bisa segera dijebloskan ke penjara.
“Kami sangat berharap tim satgas mafia tanah yang sudah dibentuk ini bisa cepat tanggap dan dalam hal ini dengan laporan yang sudah kita buat tim satgas ini bisa cepat menentukan siapa tersangkanya dalam perkara yang sedang saya jalani agar cepat terungkap,” kata Hartanto saat dihubungi pada Rabu (3/3/2021).
Hartanto berharap dengan dibentuknya Satgas Mafia Tanah warga yang memiliki kasus serupa atau menjadi korban bisa melaporkannya.