Pada kesempatan ini, KTB menginformasikan kerjasamanya dengan Kementerian Perhubungan, melalui penguatan sistem Runner Telematics terhadap regulasi Kemenhub PM 60 / 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Alexander Hilmi Perdana, S.Si.T., M.Si., Kepala Sub Direktorat Angkutan Barang Direktorat Angkutan Jalan, Kementerian Perhubungan, menyampaikan sampai dengan saat ini, Mitsubishi Fuso masih menjadi satu-satunya brand kendaraan niaga yang sudah siap mendukung Kemenhub dalam mewujudkan manajemen lalu lintas yang baik dan diharapkan dapat meningkatkan keamanan jalan melalui sistem Runner Telematics.
Pada pelaksanaan teknisnya, parameter sistem GPS diatur dalam regulasi KP 2081/AJ801/DRJD/2019 Tentang Petunjuk Teknis Alat Pemantau Pergerakan Kendaraan Secara Elektronik Pada Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dan KP 3211/AJ.202/DRJD/2020 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Pemosisi Global Pada Angkutan Barang Khusus. Adapun parameter yang harus dimiliki adalah: pengawasan kendaraan secara realtime; monitor kecepatan dan lokasi kendaraan pada peta; info lokasi keberangkatan dan kedatangan kendaraan; info rute, titik angkut / titik kirim, pembatasan wilayah secara digital; lama waktu berkendara, jarak berkendara, durasi berhenti, durasi mengemudi, lama waktu mesin beroperasi; peringatan pelanggaran batas kecepatan; manajemen aset, dokumen kendaraan; manajemen pengemudi; histori rute yang dilalui; info volume BBM dalam tangki; info durasi kendaraan dalam keadaan diam. Semua fungsi tersebut tersedia dalam sistem Runner Telematics yang dapat diakses oleh sistem Kemenhub.