Sugeng menambahkan, banyak usulan para narasumber yang menarik untuk di diskusikan lebih lanjut. Misal ada saran agar pasal-pasal yang diatur dalam KUHP cukup ditarik dan dimasukan di dalam UU ITE kemudian diperberat ancaman pidananya. Kemudian ada juga usulan untuk memformulasi ulang pasal-pasal tersebut dengan menggunakan sarana IT.
“Dan yang tidak kalah pentingnya tentang ketentuan di pasal 36, dimana apabila terjadi pelanggaran, di pasal-pasal sebelumnya apabila menimbulkan kerugian itu diancam hingga 12 tahun. Padahal di dalam UU ite sendiri tidak pernah disebutkan itu kerugian apa, sedangkan di dalam domain hukum pidana apabila kita bilang ada kerugian, maka kerugian itu sifatnya hanya materil, bukan immateril. Nah ini tidak ada batasan. Di dalam pasalnya maupun dibagian penjelasan,” tambahnya.
Sebelumnya, Tim Kajian UU ITE juga meminta masukan dari kalangan aktivis praktisi media sosial dan asosiasi pers, Selasa (16/3). Masukan para narasumber ini nantinya akan ditampung untuk bahan pertimbangan dalam merevisi UU tersebut.(ydh)