indoposonline.id – Kebebasan pers menjadi amanat konstitusi dimana keberadaanya diakui dan dijamin Undang-undang. Namun prakteknya, masih banyak ditemukan regulasi yang semangatnya bertentangan dengan UU Pers. Salah satunya adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“UU ITE (masih) dianggap menjadi salah satu penghambat kebebasan pers,” ujar Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/3/2021).
Dia menilai, UU ITE masih menjadi penghambat kebebasan pers lantaran tak sedikit wartawan yang terkena imbas dari regulasi itu.
“Meskipun UU ITE diklaim tidak menyasar Pers. Namun nyatanya terdapat banyak kasus wartawan yang dijerat dengan UU ITE bahkan hingga divonis bersalah oleh Hakim,“ tegas Ade Wahyudin.
Padahal, kata dia, sudah ada regulasi yang mengatur soal rambu-rambu pers. Untuk itu, Ade pun berharap agar dalam menjalankan tugasnya ke depan, pers tak lagi disinggung-singgungkan dengan UU ITE. “Karena sudah ada undang-undang pers yang mengaturnya,” imbuh Ade.