indoposonline.id – Petugas Tim Pengumpulan Data dan Informasi Tindak Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Lantamal IX Ambon, mengamankan 1.950 kg kayu gaharu. Kayu tersebut diselundupkan di KM Clarity 08.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Termasuk pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah,” ujar Direktur Jenderal Gakkum Rasio Ridho Sani di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan, terungkapnya peristiwa tersebut berawal dari kegiatan pengamanan kapal KM Clarity 08, pada Senin lalu (15/3/2021). Pengamanan dilakukan karena adanya indikasi pemuatan kayu ilegal yang dipindahkan langsung dari kapal tongkang ke KM Clarity 08 .
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian Jalur pelayaran KM Clarity 08 dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“KM Clarity 08 seharusnya berlayar dari Bintuni dengan tujuan Gresik. Namun jstru singgah di Bemo, Seram Bagian Timur untuk memuat kopra,” jelas Ridho.