Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Waduh Kayu Gaharu 1.950 Kg Coba Diselundupkan, Untung Ada Petugas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Waduh Kayu Gaharu 1.950 Kg Coba Diselundupkan, Untung Ada Petugas
News

Waduh Kayu Gaharu 1.950 Kg Coba Diselundupkan, Untung Ada Petugas

Redaksi
Redaksi Published 25 Mar 2021, 09:22
Share
2 Min Read
IMG 20210325 092150
SHARE

Ketika diperiksa kata dia, petugas KLHK dan Lantamal IX Ambon menemukan 31 koli kayu gaharu. Yang dikirim dengan menggunakan dokumen angkut sebagai produk kakao.

“Selain itu, pengiriman 31 koli kayu gaharu tersebut tidak masuk dalam manifest kapal sebagai barang yang dimuat dalam kontainer,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, KLHK Sustyo Iriyono, mengatakan kasus gaharu ini akan diproses oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua dan Lantamal IX Ambon. Penyidik juga akan terus melakukan peengembangan kasus untuk mendapatkan aktor intelektual dibalik kasus ini.

“Saatt ini, barang bukti penyitaan diamankan di Dermaga Tawiri oleh Lantamal IX Ambon,” jelasnya.

Baca Juga

Ilustrasi Gedung UI Depok. Foto : Ist
Terkait Kasus Chat Pelecehan, UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH
Viral! Napi Kasus Korupsi Kepergok Nongkrong di Coffee Shop
Selebgram Clara Shinta Disomasi Rp10,7 Miliar Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Sustyo menambah, kayu gaharu termasuk komoditi yang mahal dan diminati sehingga dicari cara untuk memperoleh keuntungan dari kayu ini.Pengangkutan kayu ini tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu, dokumen wajib pengangkutan kayu gaharu.

“Banyak pengusaha tidak memiliki izin sebagai pengumpul dan pengedar. Atau tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi atas hasil hutan kayu, atau hasil hutan bukan kayu yang dijual untuk memaksimalkan keuntungannya,” pungkasnya. (dri)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210325 091957 Kualifikasi Piala Dunia 2022, Belanda Keok, Prancis Tertahan
Next Article IMG 20210325 092329 Jatim Puncaki Sirnas Wushu Taolu Seri I/2021

TERPOPULER

TERPOPULER
Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani dan jajaran saat mengamankan pengunjung yang menyelundupkan 24 paket sabu, Kamis (16/4/2026). Foto: Ist
Kriminal

Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan 24 Paket Sabu dalam Batang Rokok

Hukum
KPK Korek Dugaan Pemerasan oleh Wali Kota Madiun Lewat Pemeriksaan 2 Pimpinan BUMD
16 Apr 2026, 22:45
HeadlineOlahraga
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
16 Apr 2026, 23:23
Headline
Erick Tunggu Kepastian FIFA Terkait Isu Play-off Tambahan Piala Dunia 2026
16 Apr 2026, 19:30
Ekonomi
Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen
16 Apr 2026, 18:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?