IPOL.ID – Lantaran diduga oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai berinisial BFS selingkuh hingga menceraikan isterinya. Kini eks isteri oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Imigrasi yakni Andriani Wulandari, 44, berharap keadilan atas hak-haknya.
Informasi yang dihimpun, Andriani dan BFS menikah di KUA Kecamatan Pontianak Barat pada 5 Maret 2011. Hingga pada Februari 2017, BFS mengajukan cerai kepada Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dengan alasan jika keberadaan Andriani tidak diketahui dan tidak bisa dihubungi dibuat seolah-olah keluar dari rumah tanpa pamit.
“Saat itu suami saya berselingkuh dan perempuan selingkuhannya itu hamil. Saya hanya minta keadilan dan hak saya sebagai mantan isteri BFS. Tanggal 19 November 2025 saya laporkan eks suami ke Polresta Pontianak atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Agama Badung Bali,” ungkap perempuan berhijab itu.
Andriani menuturkan bahwa dirinya telah mendatangi Direktorat Kepatuhan Internal,
Direktorat Jenderal Imigrasi Lantai 2, Jl HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2026), mengadukan adanya persoalan dialaminya terkait dugaan pelanggaran kode etik dan/atau disiplin dilakukan oleh eks suaminya BFS, oknum Imigrasi Dumai.
