“Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang dialami perempuan dalam perkara rumah tangga, khususnya ketika fakta digantikan dengan keterangan sepihak,” tegasnya.
Bayu berharap, proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap seluruh rangkaian perbuatan yang diduga bertentangan dengan aturan pidana, kode etik ASN, dan asas pemerintahan yang baik. (Joesvicar Iqbal)
