Namun, lanjut Bayu, pada 19 Agustus 2019, Kanwil Imigrasi Bali tetap menerbitkan Surat Keputusan (SK) izin bercerai, yang diduga menggunakan narasi tidak benar. Kemudian, pada 26 November 2019, mantan suami kliennya, secara diam-diam mengajukan permohonan cerai talak, dengan mencantumkan alamat palsu, menyatakan tidak mengetahui keberadaan istrinya di seluruh wilayah Indonesia.
“Padahal faktanya, klein kami ditelantarkan oleh mantan suaminya. Tak ada alasan atau tindakan dari klien kami yang dapat menjadi alasan perceraian, sehingga dugaannya untuk memuluskan upaya tersebut, BFS melakukan tindakan melanggar hukum,” kata Bayu kepada wartawan.
Dugaan perbuatan melawan hukum atau keterangan tidak sesuai fakta dalam persidangan perceraian di PA Badung, yang diduga dilakukan BFS adalah membangun narasi bahwa istrinya telah meninggalkan rumah bertahun-tahun, padahal faktanya, Andriani justru ditelantarkan sejak 2016.
Selain itu, BFS juga diduga mengurus duplikat Akta Nikah dengan laporan dugaan kehilangan yang tidak benar, sedangkan buku nikah asli masih dipegang kliennya.
