Atas tindakan itu, pada Rabu 12 November 2025 pihaknya telah melayangkan somasi kepada BFS, menuntut memberikan klarifikasi tertulis, permintaan maaf resmi serta memulihkan seluruh kerugian materil dan inmateril kliennya.
Dalam somasi tersebut disampaikan pula. Jika keduanya tidak menanggapi, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum dan administratif.
“Sejak somasi kami layangkan, sampai dengan saat ini tidak ada itikad baik dari BFS untuk menyelesaikan masalah ini. Dia pilih diam dan bungkam,” ungkap Bayu.
Bayu menerangkan, karena tidak menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, pada Rabu 19 November 2025, pihaknya telah resmi membuat pengaduan ke Polresta Pontianak atas dugaan tindak pidana penggunaan dokumen palsu dan pemberian keterangan tidak benar di bawah sumpah yang diduga kuat dilakukan BFS.
Rangkaian dugaan manipulasi dokumen dan keterangan tersebut selain merupakan tindak pidana, juga telah merugikan kliennya secara mendalam, termasuk kerugian materiil. Sehingga dia berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait bergerak objektif serta menjamin pemulihan hak-hak kliennya.
