Sejauh ini, dirinya sebagai warga negara Indonesia yang baik telah berupaya mengadukan kasus dialaminya ke Komisi III dan Komisi XIII hingga ke Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Wakil Presiden RI.
“Saya hanya menuntut hak saya tidak lebih, saya terombang-ambing, (dipimpong) dilempar sana-sini, mau kemana lagi saya mengadu agar suara lemah saya ini didengar,” lirihnya.
Setelah sebelumnya, oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak berinisial BFS dilaporkan oleh mantan istri yakni Andriani Wulandari, 44, ke kepolisian atas diduga menggunakan dokumen palsu dan memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Badung, Bali tahun 2020.
Andriani melalui kuasa hukumnya, Bayu Sukmadiansyah mengatakan, pada 2018 sampai dengan 2019, kliennya diperiksa secara berjenjang oleh Kanwil Imigrasi Bali terkait permohonan izin cerai yang diajukan mantan suaminya, yakni BFS.
Namun dalam seluruh proses tersebut, kliennya tidak pernah menyetujui perceraian dan menjelaskan bahwa hutang rumah tangga yang dituduhkan kepadanya murni untuk kebutuhan keluarga.
