Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terombang-ambing Ngadu ke Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi, Eks Isteri Oknum Pegawai Imigrasi Berharap Keadilan dan Hak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Terombang-ambing Ngadu ke Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi, Eks Isteri Oknum Pegawai Imigrasi Berharap Keadilan dan Hak
Nusantara

Terombang-ambing Ngadu ke Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi, Eks Isteri Oknum Pegawai Imigrasi Berharap Keadilan dan Hak

Iqbal
Iqbal Published 08 Jun 2026, 19:57
Share
6 Min Read
sekw
Eks isteri oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Imigrasi, Andriani Wulandari, 44, berharap keadilan atas hak-haknya, mengadukan kasus dialami ke Sekretariat Wakil Presiden RI, belum lama ini. Foto: Ist
SHARE

“Saya disana ketemu dengan Pak Egi Idfrian Saputra Suhaedy, Ketua Tim Pencegahan. Tapi hasilnya seperti apa belum ada kejelasan,” ungkap Andriani warga Pontianak, Kalimantan Barat, kepada wartawan, Senin (8/6).

Dirinya berharap mendapatkan hak-hak dan keadilan bahwa jika seorang suami PNS yang menceraikan isteri tertuang didalam Peraturan Pemerintah (PP) mantan isteri masih mendapatkan hak gaji dari mantan suami sebesar 50 persen.

Pun demikian, karena dia belum dikaruniai anak, berdasarkan Pasal 8 ayat (3) PP nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, tanpa memerlukan permohonan dari isteri.

Kewajiban tersebut bersifat Mandatory dan harus dilaksanakan oleh pejabat pengelola kepegawaian, termasuk melalui perintah pemotongan, verifikasi, serta p3ngawasan melekat (Wasdal) sesuai Pasal 16 PP nomor 45/1990.

“Tapi sampai saat ini pemotongan gaji itu tidak pernah dilaksanakan, belum ada Wasdal, dan tidak ada penegakan disiplin. Ini melanggar prinsip perlindungan hak asasi perempuan sebagai kelompok rentan,” ucap Andriani sedih.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi, minta hak, Ngadu, Oknum Pegawai Imigrasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta M. Subki. Foto: dok. Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Cegah Praktek Pungli, Subki Pastikan Komisi E Bakal Awasi Dengan Ketat Proses SPMB di Jakarta
Next Article Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI, Ahmad Lukman Jupiter.(Foto dok DPRD DKI) Naik Jupiter Ingatkan Suhud Perkuat Komunikasi dengan Lembaga Pemerintah di Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
tenggelam
Nusantara

Wisatawan Asal Bulukumba Hilang Terseret Ombak Saat Berswafoto di Tebing Apparalang

Jakarta Raya
Legislator PKB Tolak Jakarta Barat Disamakan dengan Gotham City
08 Jun 2026, 17:55
Ekonomi
Berkembang Bersama Holding Ultra Mikro, Ekonomi Keluarga di Semarang Ini Makin Kuat Melalui Usaha Sembako
08 Jun 2026, 11:17
HeadlineNews
Kasus Richard Lee Makin Panas! Kejaksaan Turunkan 7 Jaksa Sekaligus
08 Jun 2026, 16:33
Telkom
Telkom Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik melalui Edukasi Bersama Komisi Informasi Pusat di SMK Telkom Purwokerto
08 Jun 2026, 10:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?