“Saya disana ketemu dengan Pak Egi Idfrian Saputra Suhaedy, Ketua Tim Pencegahan. Tapi hasilnya seperti apa belum ada kejelasan,” ungkap Andriani warga Pontianak, Kalimantan Barat, kepada wartawan, Senin (8/6).
Dirinya berharap mendapatkan hak-hak dan keadilan bahwa jika seorang suami PNS yang menceraikan isteri tertuang didalam Peraturan Pemerintah (PP) mantan isteri masih mendapatkan hak gaji dari mantan suami sebesar 50 persen.
Pun demikian, karena dia belum dikaruniai anak, berdasarkan Pasal 8 ayat (3) PP nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, tanpa memerlukan permohonan dari isteri.
Kewajiban tersebut bersifat Mandatory dan harus dilaksanakan oleh pejabat pengelola kepegawaian, termasuk melalui perintah pemotongan, verifikasi, serta p3ngawasan melekat (Wasdal) sesuai Pasal 16 PP nomor 45/1990.
“Tapi sampai saat ini pemotongan gaji itu tidak pernah dilaksanakan, belum ada Wasdal, dan tidak ada penegakan disiplin. Ini melanggar prinsip perlindungan hak asasi perempuan sebagai kelompok rentan,” ucap Andriani sedih.
