Atas perbuatannya, pelaku EP terancam dijerat dengan pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. (put)
Atas perbuatannya, pelaku EP terancam dijerat dengan pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. (put)
Sign in to your account