indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memasang tanda penyitaan barang bukti terhadap 410 bidang tanah dengan luas 3.090.000 M2 yang terletak di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Kamis (8/4). Aset yang dipasangi tanda itu merupakan milik Komisaris Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro.
Benny Tjokro alias Bentjok merupakan satu dari sembilan tersangka dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) sebesar Rp 23,7 triliun.
Pemasangan tanda penyitaan ini sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan oleh penyidik Pidana khusus di Kabupaten Lebak pada 10 Maret 2021 lalu. “Pemasangan tanda penyitaan ini guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat ditemui di kantornya, Kamis (8/4).
Setelah dipasangi tanda penyitaan, lanjut Leo, status barang bukti tersebut langsung dititipkan kepada 4 Kepala Kecamatan di Kabupaten Lebak, sesuai dengan letak tanah yang disita tersebut. “Di antaranya, di Kecamatan Cibadak sebanyak 38 bidang tanah, Kecamatan Kalanganyar sebanyak 39 bidang tanah, Kecamatan Sajira sebanyak 86 bidang tanah dan Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 247 bidang tanah,” papar Leo.