IPOL.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap (gratifikasi) putusan bebas (onslagh) perkara minyak goreng.
Kejagung kini menetapkan Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka suap yang ditaksir mencapai Rp60 miliar tersebut.
“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu MSY (Muhammad Syafei) selaku legal PT Wilmar,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar di Jakarta, Senin (15/4/2024) malam.
Adapun, Kejagung telah menetapkan Muhammad Syafei sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.
Selain itu, penetapan tersangka Muhammad Syafei ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan penetapan MSY sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penggeledahan dan pemeriksaan intensif terhadap lima orang saksi dan sejumlah tersangka.