Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Perkara Minyak Goreng
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Perkara Minyak Goreng
HeadlineHukum

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Perkara Minyak Goreng

Bambang
Bambang Published 16 Apr 2025, 14:17
Share
3 Min Read
Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY) saat ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka suap, Selasa (15/4/2025) malam. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY) saat ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka suap, Selasa (15/4/2025) malam. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap (gratifikasi) putusan bebas (onslagh) perkara minyak goreng.

Kejagung kini menetapkan Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka suap yang ditaksir mencapai Rp60 miliar tersebut.

‎“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu MSY (Muhammad Syafei) selaku legal PT Wilmar,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar di Jakarta, Senin (15/4/2024) malam.

Adapun, Kejagung ‎telah menetapkan Muhammad Syafei sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

Selain itu, penetapan tersangka Muhammad Syafei ‎ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan penetapan MSY sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penggeledahan dan pemeriksaan intensif terhadap lima orang saksi dan sejumlah tersangka.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Suap Perkara Minyak Goreng, Kejagung, Tetapkan 1 Tersangka Baru
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pengacara kondang Hotma Sitompul meniggal dunia (Foto: ist) Kabar Duka Cita, Pengacara Hotma Sitompul Tutup Usia
Next Article Megawati Hangestri Pertiwi Jelang Final Four Proliga 2025: Megawati Hangestri Berlabuh ke Gresik Petrokimia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?