IPOL.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Kali ini, Kejagung melalui penyidik tindak pidana menetapkan oknum polisi berinisial LMI sebagai tersangka.
“Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di kantornya, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan informasi dihimpun, LMI merujuk pada Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi, Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Lalu pernah bertugas sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Maret 2025. Saat ini, Lalu bertugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Terlibat Penjualan Ompreng
Syarief mengungkapkan, bahwa Lalu pernah meminta saksi YCS dan RD mendirikan satu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG.

